Usai Fatwa MUI, Polri pun Resmi Larang Penggunaan Sound Horeg
JAKARTA, REQNews - Polri resmi melarang masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan yang menggunakan sound horeg.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," tulis akun Instagram @humaspoldajatim, dalam unggahannya, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Polri, larangan ini dibuat setelah adanya aduan yang begitu banyak dari masyarakat terkait sound horeg.
"Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman dan kondusif," kata dia.
Polri menyebut bahwa hal ini dilakukan guna kenyamanan bersama.
"Utamakan kenyamanan bersama, setop kebisingan yang meresahkan," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg.
Sebab, sound horeg dinilai lebih banyak menghadirkan mudarat atau merugikan, ketimbang kebaikan.
“Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah, Selasa 15 Juli 2025.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.