REQNews.com

Threesome Berujung Maut, Seorang Suami di Pati Bunuh Kerabatnya

News

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:00

Ilustrasi Selingkuh (Foto:Istimewa)Ilustrasi Selingkuh (Foto:Istimewa)

PATI, REQNews - Terungkap mayat pria yang ditemukan di dasar jurang Dukuh Guyangan, Desa Purwokerta, Kabupaten Pati, Jawa Tengah adalah RK. Pembunuhan pria berusia 34 tahun itu ternyata berawal dari aktivitas seksual threesome.

Kasus threesome berujung pembunuhan di Desa Purwokerta, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati ini menggegerkan masyarakat setempat.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus ini ini dalam dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa 30 Juli 2025. Kasus ini bermula dari prilaku seksual yang menyimpang pasangan suami istri.

Awalnya AW (34) mempunyai fantasi seksual yang ingin melakukan threesome dengan istrinya dan seorang wanita lain. Namun istrinya keberatan.

Istrinya pun menawarkan kepada tersangka untuk menyuruh mencari satu laki-laki.

Tersangka pun menyetujui dan mencari seorang lelaki. Ia kemudian mengajak RK (34) yang merupakan kerabatnya.

Mereka pun melakukan threesome beberapa kali.

Aksi ini pun dilakukan sebanyak dua kali (pertengahan Mei dan pertengahan Juni 2025).

"Setiap berhubungan selalu direkam di HP tersangka,” tutur Kombes Pol Jaka.

Ternyata pengalaman threesome ini menumbuhkan cinta terlarang antara korban dengan istri tersangka.

Saat tersangka pergi merantau ke Jakarta sebagai kuli bangunan keduanya melakukan hubungan terlarang.

Bahkan keduanya mengabadikan hubungan terlarang tersebut dengan foto di handphone istri tersangka.

Pada Kamis 17 Juli 2025 tersangka pulang usai merantau ke Jakarta menjadi kuli bangunan. 

Sesampainya di rumah, tersangka berhubungan badan dengan sang istri.

Setelah selesai tersangka mengecek HP istrinya. Ia pun kaget lantaran menemukan percakapan mesra antara istri dengan korban di WhatsApp.

Tak berhenti di sana, tersangka juga menemukan foto istrinya dan korban berhubungan badan di suatu kamar hotel.

”Kemudian tersangka tanya ke istrinya dan mengakui hubungan itu sebanyak satu kali,” ungkap Kombes Pol Jaka.

Setelah mengetahui hubungan terlarang ini, tersangka pun naik pitam. Ia kemudian mengajak korban untuk minum miras di rumahnya, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati pada Sabtu 19 Juli 2025 pada pukul 20.00 WIB.

”Kemudian ada cekcok dan mengajak tersangka ke belakang. Kemudian kepala korban bagian belakang dipukul batu. 
Korban tersungkur dan dipukul lagi dan tak sadarkan diri,” ungkap Kombes Pol Jaka.

Usai berhasil menghabisi nyawa korban, tersangka lalu mencoba menghilangkan jejak. Ia membuang jasad korban ke jurang Desa Purwokerta, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati pada Minggu 20 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Enam hari setelahnya, mayat korban ditemukan pemburu biawak di dasar jurang Dukuh Guyangan, Desa Purwokerta, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka beberapa jam usai penemuan mayat.

”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolresta Pati.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.