REQNews.com

KPK Cekal Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

News

Tuesday, 12 August 2025 - 14:00

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: istimewa)Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Pencekalan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Pencekalan itu mulai berlaku pada Senin 11 Agustus 2025.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga mencekal  IAA, dan FHM yang merupakan mantan staf khusus Menag.

"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa 12 Agustus 2025.  

Pencekalan terhadap tiga orang itu berlaku selama enam bulan ke depan.

Pencekalan oleh KPK ini agar proses pendalaman terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025 lalu.

Sejauh ini, KPK menghitung bahwa dugaan awal kerugian yang dialami negara dalam kasus ini sebesar Rp1 triliun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.