KPK Cekal Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenang tahun 2023-2024.
Ada tiga orang yang dicegah keluar negeri oleh KPK yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
"KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020-2024, kemudian ada juga IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa 12 Agustus 2025.
Pencegahan terhadap ketiganya berlaku selama enam bulan ke depan.
KPK menerbitkan pencegahan lantaran menilai keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk pengusutan perkara korupsi itu.
"Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik," tutur dia.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024 ke penyidikan.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.