KPK Temukan Penyetoran Uang dari Asosiasi Travel Haji ke Oknum Pegawai Kemenag
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan penyetoran uang pihak asosiasi travel haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag).
Diduga dana itu menyangkut kasus kuota haji khusus era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Ada aliran dana yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (5 Agustus 2025.
KPK mengungkap, terdapat fee atau bayaran dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag dalam setiap kuota haji.
Terkait temuan dana tersebut, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya kini sedang menghitung dan proses itu membutuhkan waktu bagi penyidik KPK untuk mendalaminya.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung,” ujar Asep.
KPK menaksir angkanya sekitar 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta-Rp 113 juta per kuota haji yang dijual. Namun temuan itu akan digali lebih lanjut untuk mendapat angka pasti.
Dalam kasus pidana korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024 ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks stafsus menag bidang ukhuwah islamiyah, hubungan organisasi kemasyarakatan dan sosial keagamaan, serta moderasi beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.