Hakim Vonis Hukuman Mati Benny Setiawan Pemilik Pabrik Narkoba di Serang
SERANG, REQNews - Benny Setiawan dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 14 Agustus 2025. Benny merupakan pemilik pabrik pil narkotika PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Ketua Majelis Hakim PN Serang, Galih Inanti Akhmad, menyatakan terdakwa Benny terbukti bersalah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Galih, Kamis 14 Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim beranggapan, status terdakwa Benny yang tengah menjalani hukuman di Lapas Tangerang menjadi hal yang memberatkan sehingga vonis mati diberikan.
Selain itu, lanjut Galih, peran terdakwa Benny sebagai inisiator dan pengendali yang menerima manfaat paling besar dalam bisnis ilegal tersebut menjadi hal memberatkan lainnya.
“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang besar, yang sangat membahayakan generasi muda, membahayakan kehidupan manusia, bangsa dan negara,” ungkap Galih.
Sementara pihak Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang keringanan.
“Untuk hal yang meringankan tidak ada,” ujar Galih.
Menanggapi putusan tersebut, Benny mengaku akan mengajukan banding, lantaran dirinya hanya orang suruhan yang diminta memproduksi barang haram tersebut.
“Saya akan ajukan banding, Yang Mulia, semoga aktor intelektualnya ketemu,” jawab terdakwa Benny.
Sebelumnya, istri terdakwa Benny, Reni Maria Anggraeni divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pabrik pil PCC.
Sedangkan anaknya bernama Andrei Fathur Rohman dan menantunya Muhamad Lutfi divonis masing-masing 20 tahun penjara.
Para karyawan terdakwa Benny Setiawan turut diadili dan dijatuhi vonis berbeda.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, pada Jumat 27 September 2025.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
