Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi HUT RI, Segini Potongan Hukumannya
JAKARTA, REQNews - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Putri Candrawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi salah satu ratausan menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Tangeran yang mendapat remisi.
Ada pun yang mendapatkan remisi, 178 narapidana perempuan mendapat remisi umum, sementara 197 lainnya menerima remisi dasawarsa.
Putri Candrawathi dapat remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, serta remisi tambahan selama 2 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, menyebut dari total 294 narapidana yang ada, mayoritas kini bisa menghirup udara lega berkat potongan masa hukuman tersebut.
“Yang dapat remisi umum tahun ini 178 narapidana, sedangkan remisi dasawarsa sebanyak 197 narapidana,” kata dia dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.
Triana menegaskan, pemberian remisi ini tidak sembarangan. Syaratnya jelas yaitu narapidana harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan administratif maupun substantif, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
“Remisi ini adalah apresiasi negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” kata dia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.