Ini Sosok yang Ajukan Uji Materi hingga MK Kabulkan Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Maka dengan dikabulkannya gugatan tersebt, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Kamis 28 Agustus 2025.
MK menyatakan, para Wamen memang tidak boleh rangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
Wamen juga harus fokus dan memerlukan konsentrasi jika menjabat sebagai komisaris perusahaan.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata hakim Enny.
Pemerintah diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.
MK sebelumnya pernah menyatakan setuju Wamen dilarang rangkap jabatan. Namun, sikap ini hanya masuk pertimbangan hukum, bukan putusan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.