REQNews.com

Pemprov Jakarta akan Cabut KJP Plus dan KJMU Penerima yang Terlibat Kerusuhan

News

Wednesday, 03 September 2025 - 12:00

Kerusuhan (istimewa)Kerusuhan (istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Pemerintah Provinsi Jakarta bakal mencabut bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada penerima yang terbukti terlibat kerusuhan.

Namun demikian Pemprov Jakarta akan menunggu sampai proses hukum pelaku berkekuatan tetap.

"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya, Selasa 2 September 2025..

Disdik Jakarta pun sudah menginstruksikan pihak sekolah agar memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan kepada peserta didik agar tidak terlibat unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Nahdiana menekankan, pihaknya tidak akan mencabut KJP Plus dan KJMU kepada peserta didik yang mengikuti aksi penyampaian pendapat, kecuali melakukan tindak pidana. Hal itu, karena penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik.

"Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab," ujarnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.