Viral Cucu Mangkunegoro VII Roy Rahajasa Yamin Pertanyakan Komitmen Jokowi, Proyek Senilai Rp314,9 Miliar Belum Dibayarkan
JAKARTA, REQNews - Viral di media sosial unggahan terkait Cucu KGPAA Mangkunegara VIII, Roy Rahajasa Yamin yang terus memperjuangkan haknya, hingga kini belum juga dipenuhi oleh negara. Ia mempertanyakan komitmen Mantan Presiden Joko Widodo terkait pembayaran proyek Bakti Kominfo senilai Rp314,9 miliar.
Setelah ditelusuri unggahan ini ternyata berita di tahun 2024 dan kembali diunggah hingga mendapat banyak tanggapan dari netizen.
Dalam berita tersebut, dikabarkan bahwa sampai 10 tahun sejak perusahaan milik Roy Rahajasa Yamin yakni PT Rahajasa Media Internet (Radnet) menuntaskan proyek Bakti Kominfo, dirinya belum menerima pembayaran dari pemerintah.
Roy mengaku telah berulang kali menagih piutang pemerintah tersebut dengan berbagai cara. Bahkan cucu pahlawan nasional Muhammad Yamin itu telah berulang kali menyurati Presiden Jokowi hingga membicarakannya secara langsung.
"Kepada Pak Jokowi juga sudah berkali-kali kita bicarakan waktu kita ketemu beliau. Kita juga kirim surat lewat Sekretariat Presiden, lewat menteri - menteri, bahkan lewat Ibu Sudjiatmi Notomiharjo waktu beliau masih sugeng (hidup)," kata Roy dikutip Kamis 4 September 2025.
Namun berbagai upaya yang dilakukan Roy belum juga membuahkan hasil dan menemui jalan buntu.
Sampai 10 tahun sejak Radnet menuntaskan proyek Bakti Kominfo, tunggakan pemerintah kepada Radnet senilai Rp314,9 miliar tak kunjung dibayar.
"Pak Jokowi tahu soal ini. Bukan nggak tahu. Ya kalau mau pura-pura nggak tahu ya bisa saja. Tapi kan bukti -bukti suratnya ada,” ujarnya dia.
Roy menceritakan saat Presiden Jokowi menggelar resepsi pernikahan anak bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Puro Mangkunegaran akhir 2022 lalu. Pada kesempatan itu ia juga kembali melayangkan surat tertulis terkait piutang proyek Bakti Kominfo kepada Jokowi.
Roy mengatakan pihaknya juga telah berulang kali melakukan perundingan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku instansi yang membawahi BAKTI KOMINFO maupun Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara. Setidaknya ada delapan kali perundingan antara Radnet dengan Kemenkominfo dan Kemenkeu. Namun, lagi-lagi upaya tersebut tidak memberikan hasil.
Akhirnya Radnet membawa sengketa tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam putusannya pada 27 Juli 2017, BANI memerintahkan Bakti Kominfo membayar sebesar R205,1 miliar kepada Radnet atas proyek yang telah diselesaikannya.
Tak hanya itu, BANI juga menghukum Bakti Kominfo untuk membayar bunga sebesar Rp15,7 miliar dan selisih kurs mata uang Rp4,7 miliar kepada Bank Jawa Barat (BJB) selaku kreditur Radnet.
Namun, belum diketahui apakah saat ini pemerintah telah membayarkan utangnya kepada Cucu Mangkunegoro VII Roy Rahajasa Yamin.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.