Haris Azhar Desak Polisi Hentikan Kasus Delpedro Marhaen Cs
JAKARTA, REQNews – Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar, mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap sejumlah orang yang ditahan pasca peristiwa akhir Agustus lalu, salah satunya Delpedro Marhaen.
Menurut Haris, penanganan perkara terhadap mereka yang ditangkap tersebut sarat pelanggaran dan berpotensi bernuansa politik.
“Sebetulnya kami datang ke sini, bahkan setelah 15 hari, dalam rangka meminta supaya ada perhatian khusus kepada mereka yang ditahan,” ungkap Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 17 September 2025.
Haris meminta agar mereka yang ditangkap tidak hanya dibebaskan, tapi juga kasusnya dihentikan.
"Kalau kami boleh abstrak lebih tinggi lagi, permintaan kami sebetulnya baiknya mereka dibebaskan. Kalau lebih tinggi lagi, kami minta supaya kasusnya dihentikan," ujarnya.
Haris mengungkapkan dalamkasus ini bahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko, Menteri HAM Natalius Pigai, hingga Komnas HAM sudah turun tangan.
Namun Haris menyayangkan kondisi para tahanan memburuk. Menurutnya, hak-hak para tahanan seharusnya dijamin undang-undang, namun kenyataannya masih diabaikan.
Haris juga menyinggung adanya dugaan politisasi dalam kasus ini. Ia mempertanyakan apakah penangkapan sejumlah orang seperti Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, hingga Zafar, hanyalah cara untuk menghentikan langkah sejumlah menteri, mulai dari Sri Mulyani, Menteri PPMI, hingga Budi Gunawan. “Jadi saya pikir masih ada ruang kausalitas yang sangat serius, yang penting untuk diselesaikan,” ucap Haris.
Ia mendorong agar penyidik kepolisian berkoordinasi dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Komnas HAM bersama lembaga negara lainnya, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan.
Haris menilai TGPF perlu diberi ruang penuh untuk mengungkap kebenaran peristiwa, termasuk siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusuhan serta kegagalan negara melindungi warga sipil.
Selain itu, Lokataru juga menyoroti ketidakfokusan dalam proses pemeriksaan para tahanan. Menurut Haris, penyidik terkesan tidak jelas dalam membuktikan niat jahat maupun menentukan locus dan tempus peristiwa.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
