REQNews.com

Delapan Permohonan Uji Materi KUHP dan KUHAP Bergulir di Mahkamah Konstitusi

News

Tuesday, 20 January 2026 - 09:00

RUU KUHP (Foto: Istimewa)RUU KUHP (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menangani delapan permohonan uji materi yang berkaitan dengan hukum pidana nasional. Gugatan tersebut menyasar dua undang-undang utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa dari total permohonan tersebut, enam di antaranya ditujukan kepada KUHP, sementara dua lainnya menguji ketentuan dalam KUHAP. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Menurut Eddy—sapaan akrab Edward—jumlah gugatan terhadap KUHP sejauh ini masih lebih sedikit dari perkiraan pemerintah. Sejak awal penyusunan, pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 14 pasal strategis yang dinilai berpotensi digugat ke MK.

“KUHP memang sejak awal kami yakini akan diuji. Kalau baru enam pasal yang digugat, menurut kami itu belum mencakup semuanya. Masih ada sekitar delapan pasal lagi yang kemungkinan menyusul,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pasal-pasal KUHP yang saat ini dipersoalkan antara lain berkaitan dengan pengaturan aksi demonstrasi, ketentuan pidana mati, serta pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara.

Sementara itu, uji materi terhadap KUHAP relatif terbatas. Dua pasal yang digugat berkaitan dengan mekanisme penyelidikan serta pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.