Dinilai Tak Sejalan dengan Syariat, MUI Kritik Aturan Nikah Siri dalam KUHP
JAKARTA, REQNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal perkawinan, khususnya terkait larangan nikah siri dan praktik poligami. MUI menilai aturan tersebut berpotensi berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Anggota MUI, KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am, menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap seseorang yang melangsungkan perkawinan meski terdapat penghalang yang sah. Menurutnya, frasa “penghalang yang sah” sejatinya telah memiliki batasan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam ajaran agama.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Dalam konteks Islam, kata Ni’am, penghalang sah perkawinan berlaku apabila seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain.
“Dalam Islam, keberadaan istri bagi seorang laki-laki tidak menjadi penghalang sah untuk menikah lagi. Sebaliknya, seorang perempuan yang masih berstatus istri orang lain jelas tidak boleh dinikahi,” ujar Ni’am, Rabu 7 Januari 2026.
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat sah menurut Islam tidak semestinya dikenai sanksi pidana. Menurutnya, menjadikan Pasal 402 KUHP sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan penafsiran yang keliru.
“Jika nikah siri dipidana dengan alasan tersebut, maka hal itu bertentangan dengan hukum Islam,” katanya.
Ni’am memahami bahwa negara memiliki kepentingan untuk mengatur administrasi perkawinan guna melindungi hak-hak keperdataan dan sipil warga. Namun, menurutnya, pendekatan yang seharusnya ditempuh adalah mendorong pencatatan perkawinan, bukan melakukan kriminalisasi.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan pidana hanya relevan diterapkan pada praktik poliandri, yakni ketika seorang perempuan yang masih terikat perkawinan menikah dengan laki-laki lain. Dalam kondisi tersebut, jelas terdapat penghalang sah yang diakui oleh agama maupun hukum.
“Ketentuan itu tidak bisa disamakan dengan poligami, yang memiliki dasar dan pengaturan tersendiri dalam Islam dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu juga mengingatkan bahwa hukum Islam telah secara rinci mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi, sebagaimana tertuang dalam fikih, Kompilasi Hukum Islam, serta Undang-Undang Perkawinan.
Meski demikian, Ni’am menilai pemidanaan nikah siri tetap tidak tepat. Ia menyebut, praktik tersebut di lapangan tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan, melainkan sering kali dipicu oleh kendala administratif.
“Banyak masyarakat yang terkendala dokumen sehingga belum bisa mencatatkan pernikahannya,” ungkapnya.
Karena itu, MUI berpandangan bahwa persoalan perkawinan merupakan ranah perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum keperdataan, bukan pidana. Kendati mengkritisi sejumlah pasal, MUI tetap mengapresiasi diberlakukannya KUHP baru sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial.
Ni’am menegaskan, penerapan KUHP baru perlu terus dikawal agar selaras dengan nilai keadilan, kemaslahatan umat, serta menjamin kebebasan masyarakat dalam menjalankan ajaran agamanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.