REQNews.com

Polemik HGU di Lahan TNI AU Lampung, Kejagung dan KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi

News

Thursday, 22 January 2026 - 12:00

Ilustrasi Kasus Hak Guna Usaha (HGU).(Foto: Istimewa)Ilustrasi Kasus Hak Guna Usaha (HGU).(Foto: Istimewa)

LAMPUNG, REQNews  – Kasus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan gula di atas lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kini memasuki babak baru. Setelah izin HGU seluas 85.244,925 hektare dicabut, aparat penegak hukum bergerak untuk menelisik dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penerbitannya.

Lahan yang seharusnya berada di bawah pengawasan TNI AU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah perusahaan lain dalam Sugar Group Companies (SGC). Dugaan beralihnya penguasaan lahan negara ke perusahaan swasta selama bertahun-tahun memicu sorotan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menelusuri proses penerbitan HGU tersebut dari awal untuk memastikan legalitas kepemilikannya. “Pertanyaannya adalah, bagaimana bisa diperjualbelikan, dan apakah kepemilikannya sah atau tidak. Kami menelusuri sejarah tanah tersebut secara kronologis,” kata Asep, Kamis 22 Januari 2026.

Asep menambahkan, pengusutan saat ini masih pada tahap awal. KPK memetakan kronologi penerbitan HGU dan menentukan waktu terjadinya dugaan pelanggaran hukum. “Dalam pendalaman nanti, kami akan memperhatikan tempus atau waktunya. Aspek daluwarsa juga menjadi fokus penting dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan perkara ini sedang berlangsung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penyidikan belum selesai dan merupakan proses pidana murni. “Langkah hukum ini terpisah dari kebijakan administratif. Namun, pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN sudah melalui kajian dan masukan dari aparat penegak hukum,” ujar Febrie.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut HGU enam perusahaan SGC. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pencabutan ini merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. “Ditemukan HGU seluas 85.244,925 hektare atas nama PT Sweet Indo Lampung dan lima entitas lainnya, namun semuanya berada dalam satu grup,” kata Nusron di Kejaksaan Agung, Rabu 21 Januari 2026.

Dengan pencabutan izin dan penyelidikan aparat hukum, kasus HGU di lahan TNI AU ini menjadi perhatian serius terkait pengelolaan aset negara dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.