REQNews.com

Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Periksa Mantan Menpora

News

Friday, 23 January 2026 - 11:00

Dito Ariotedjo (Foto: Istimewa)Dito Ariotedjo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Pemeriksaan tersebut rencananya berlangsung pada Jumat 24 Januari 2026.

Kepastian pemanggilan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengatakan pemeriksaan Dito dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa dalam perkara kuota haji.
“Benar, hari ini Jumat 24 Januari 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,” ujar Budi.

Budi menyebut KPK optimistis Dito akan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani. “Keterangan saksi diperlukan agar penyidikan berjalan terang dan utuh,” kata dia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50, yakni 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

Hingga kini, KPK menyatakan masih terus mendalami peran berbagai pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.