REQNews.com

Banjir dan Cuaca Ekstrem, Perusahaan di Jakarta Diimbau Terapkan WFH

News

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:00

Banjir di wilayah Jakarta (Foto:Istimewa)Banjir di wilayah Jakarta (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Banjir yang melanda sejumlah wilayah Jakarta akibat cuaca ekstrem mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja. Imbauan tersebut mencakup penerapan work from home (WFH) maupun pengaturan ulang jam kerja demi menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem, yang diterbitkan pada 22 Januari 2026.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem yang menyebabkan genangan dan banjir di sejumlah titik ibu kota. Menurutnya, perusahaan diminta mengambil langkah adaptif sesuai kondisi lapangan.

“Perusahaan diimbau untuk menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujar Syaripudin, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan ini bersifat antisipatif guna meminimalkan risiko keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan. Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan atau kebijakan lanjutan sesuai perkembangan cuaca.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, imbauan ini dikecualikan bagi sektor usaha yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor yang dimaksud antara lain layanan kesehatan, transportasi umum, serta energi dan utilitas dasar. Penyesuaian sistem kerja di sektor-sektor tersebut diserahkan pada pengaturan internal perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing bidang usaha.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.