Aturan Baru, Komdigi Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Kartu Perdana Baru
JAKARTA, REQNews — Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) mewajibkan verifikasi wajah atau biometrik bagi pembelian kartu perdana baru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Januari 2026.
Menteri Komunikasi dan Informasi Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut mengatur kewajiban operator seluler melakukan validasi biometrik wajah terhadap pelanggan. Selain itu, kartu perdana yang beredar harus dalam kondisi tidak aktif.
“Aturan ini mengatur kewajiban bagi operator seluler, termasuk pembatasan kepemilikan nomor maksimal tiga nomor per operator dan kewajiban validasi biometrik wajah,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Meutya, peraturan ini juga menekankan perlindungan data pelanggan melalui penerapan standar keamanan informasi yang ketat oleh operator seluler. Persiapan penerapan aturan tersebut, kata dia, telah dimulai sejak 2025 sebagai bagian dari penataan ulang tata kelola kartu SIM, khususnya kartu perdana.
Teknologi pengenalan wajah itu diterapkan untuk menekan kejahatan digital yang terus meningkat. Meutya menyebut laporan kejahatan digital menjadi salah satu aduan terbanyak yang diterima kementeriannya.
“Dalam satu tahun terakhir, nilai kerugian akibat kejahatan digital mencapai sekitar Rp9 triliun. Sebagian besar bersumber dari kartu SIM yang tidak tervalidasi dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebocoran data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu dan masih disalahgunakan hingga kini. Karena itu, Komdigi menilai perlu dilakukan validasi ulang antara NIK dan identitas biometrik pemilik kartu.
Penerapan sistem biometrik ini dilakukan secara bertahap. Komdigi menargetkan teknologi tersebut mulai diterapkan di kota-kota besar pada akhir Januari 2026. Sementara untuk daerah lain, khususnya wilayah terpencil, operator diberi waktu hingga Juni 2026.
“Untuk daerah yang jauh, kami beri waktu paling lama sampai Juni agar operator menyiapkan gerai yang mampu melakukan verifikasi biometrik,” kata Meutya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.