REQNews.com

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Gugat KPK lewat Praperadilan

News

Thursday, 29 January 2026 - 09:04

Ilustrasi Praperadilan (Foto:Istimewa)Ilustrasi Praperadilan (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Eks Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam dokumen perkara, gugatan diklasifikasikan sebagai permohonan atas sah atau tidaknya tindakan penyitaan.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada Jumat, 6 Februari 2026, di ruang sidang 06 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Albertinus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan terkait penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Farida.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Lembaga antirasuah menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.