Puluhan Narapidana Berisiko Tinggi Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan dengan Pengawalan Ketat
JAKARTA, REQNews - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kali ini, sebanyak 61 warga binaan kategori high risk dikirim ke kompleks lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan paling ketat di Indonesia itu.
Pemindahan dilakukan dalam dua gelombang sepanjang pekan ini. Dengan tambahan tersebut, jumlah narapidana berisiko tinggi yang telah ditempatkan di Nusakambangan mencapai 1.948 orang. Angka ini mendekati dua ribu, mencerminkan intensitas kebijakan pemusatan napi berisiko tinggi di pulau yang selama ini dikenal sebagai “penjara terakhir”.
Proses pemindahan berlangsung di bawah pengawalan ketat. Aparat dari Direktorat Pengamanan Intelijen dan Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imipas dilibatkan bersama petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pengamanan juga diperkuat oleh Polres Surakarta serta Brimob Polda Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menyebut para narapidana yang dipindahkan berasal dari sejumlah rumah tahanan dan lapas di Jawa Tengah serta Jawa Timur. Rinciannya, 15 orang dari Rutan Surakarta, 22 orang dari Lapas Pamekasan, 14 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun.
“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan terhadap 61 warga binaan kategori high risk,” kata Mashudi, Minggu, 1 Februari 2026.
Mashudi menegaskan, pemindahan ke Nusakambangan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai langkah penindakan. Menurut dia, kebijakan ini juga diklaim sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan pembinaan narapidana.
“Pemindahan ini bukan hanya represif, tetapi juga rehabilitatif. Pembinaan tetap menjadi program utama agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang patuh hukum dan mandiri,” ujar Mashudi.
Kementerian Imipas menyatakan akan melakukan evaluasi tingkat risiko setiap enam bulan. Jika dinilai mengalami penurunan, narapidana tersebut dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Sebanyak 61 narapidana itu kini ditempatkan di sejumlah lapas di kawasan Nusakambangan, antara lain Lapas Kelas I Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, serta Lapas Narkotika Nusakambangan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
