Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka oleh KPK
JAKARTA, REQNews — Buronan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di Ruang Sidang 06 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.
Ini bukan kali pertama Paulus Tannos mengajukan praperadilan. Pada Oktober 2025, ia juga menggugat KPK melalui praperadilan dengan objek sah atau tidaknya penangkapan. Namun, hakim kala itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP saat menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 dan hingga kini masih menjalani proses persidangan ekstradisi di negara tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.