Kembali KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat 30 Januari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan yang saat ini telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.
Budi menjelaskan, pada pemeriksaan kali ini Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengklarifikasi sejumlah temuan penyidik dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan kini memasuki proses penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai informasi, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Selain ditangani KPK, perkara ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI yang sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.