REQNews.com

Kabur Saat OTT, KPK Imbau John Field Segera Menyerahkan Diri

News

Friday, 06 February 2026 - 11:03

Ilustrasi OTT KPK (Foto:Istimewa)Ilustrasi OTT KPK (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mengungkap satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melarikan diri saat operasi tangkap tangan. Tersangka tersebut adalah John Field, pemilik PT Blueray.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan John Field kabur ketika tim KPK melakukan penindakan di lapangan. “Satu orang lagi, saudara JF, melarikan diri saat kegiatan di lapangan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Asep mengimbau John agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum. KPK juga akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Deddy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, John, Andri, dan Deddy diduga bersepakat mengatur jalur impor barang PT Blueray agar terhindar dari pemeriksaan. Modus tersebut dilakukan dengan memanipulasi mekanisme penentuan jalur pemeriksaan impor di Bea Cukai.

Menurut Asep, dalam sistem kepabeanan terdapat dua jalur pelayanan impor, yakni jalur hijau yang tidak melalui pemeriksaan fisik barang dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik. Untuk menghindari jalur merah, Orlando diduga memerintahkan pegawai Bea Cukai berinisial FLR atau Filar untuk menyesuaikan parameter jalur pemeriksaan.

Parameter tersebut kemudian disusun dalam bentuk rule set dengan angka 70 persen dan dikirimkan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Selanjutnya, data itu dimasukkan ke mesin targeting atau alat pemindai barang.

Dengan pengondisian tersebut, barang impor milik PT Blueray diduga dapat keluar tanpa pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang disinyalir palsu, ilegal, atau berkualitas rendah dapat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi petugas Bea Cukai.

Setelah pengaturan jalur impor dilakukan, terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai. Pemberian uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi. “Penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” ujar Asep.

KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka penerima—Rizal, Sisprian, dan Orlando—disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sementara itu, John Field, Andri, dan Deddy Kurniawan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal-pasal suap dalam KUHP.

Selain sangkaan suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga dijerat pasal gratifikasi terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan mereka.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.