Ternyata Cacahan Uang di Tempat Pembuangan Sampah, Uang Asli Hasil Pemusnahan BI
BEKASI, REQNews — Polisi memastikan cacahan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi merupakan uang lama hasil pemusnahan Bank Indonesia (BI).
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni mengatakan uang tersebut memang berasal dari BI dan sudah tidak lagi berlaku. “Uang lama, dari BI. Iya, dimusnahkan BI,” kata Sumarni saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Sumarni, cacahan uang itu sejatinya hendak dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, pihak yang ditunjuk untuk membuang limbah tersebut justru membawanya ke TPS ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi hingga akhirnya ditemukan warga.
“Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire malah membuang ke lokasi kemarin,” ujar dia.
Hingga kini, kepolisian masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menelusuri lebih lanjut proses pemusnahan dan pembuangan uang tersebut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada unsur pelanggaran dalam kasus ini.
Sebelumnya, warga Kabupaten Bekasi dibuat geger oleh penemuan cacahan kertas yang diduga uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang berserakan di sebuah TPS ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Temuan itu ramai diperbincangkan setelah sebuah video berdurasi 18 detik beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat tumpukan kertas berwarna merah dan biru di lokasi pemilahan sampah. Pemilik lahan tempat ditemukannya cacahan uang, Santo, 60 tahun, mengaku tidak mengetahui bahwa material yang digunakan untuk menguruk lahannya merupakan potongan uang kertas.
Santo mengatakan, selama enam bulan terakhir ada pihak yang membuang material tersebut menggunakan mobil dump truck. Ia mengizinkan pembuangan karena berniat meratakan lahannya yang selama ini digunakan sebagai area pemilahan sampah.
“Saya tidak tahu kalau itu potongan uang. Saya cuma butuh buat uruk lahan saja,” kata Santo, Rabu, 4 Februari 2026.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.