MUI Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
JAKARTA, REQNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping rumah makan selama bulan Ramadan. MUI menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menegaskan, tidak perlu ada tindakan sweeping oleh kelompok masyarakat. Menurutnya, sebelum Ramadan dimulai, pemerintah seharusnya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya saling menghormati antarumat beragama.
"Saya rasa tidak perlu ada sweeping-sweepingan, karena pemerintah sebelum puasa kita harapkan sudah mensosialisaikan dan memberi pengertian kepada rakyat dan masyarakat luas tentang perlunya ada sikap saling hormat menghormati agama dan kepercayaan serta ibadah dari agama lain," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa prinsip saling menghormati harus berlaku bagi semua pemeluk agama. Anwar mencontohkan, saat Hari Nyepi, umat agama lain menghormati umat Hindu yang beribadah. Begitu pula saat Natal, umat agama lain menghormati umat Kristen dan Katolik yang menjalankan ibadahnya.
Menurutnya, demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan ibadah, pemerintah harus hadir untuk mendukung terciptanya suasana saling menghormati tersebut. Peran negara dinilai penting agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, umat yang sedang menjalankan ibadah juga tidak perlu merasa terganggu atau khawatir. Ia menilai pemerintah telah hadir untuk menjaga dan memelihara situasi agar tetap kondusif sehingga setiap pemeluk agama dapat beribadah dengan tenang.
"Untuk itu para pemeluk agama tidak perlu melakukan sweeping-sweeping-an karena pemerintah sudah menjamin hadirnya kondusivitas situasi bagi pemeluk agama yang bersangkutan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan dari agamanya," katanya.
Anwar juga berharap pemerintah, termasuk Gubernur Jakarta, dapat mengatur dan menertibkan para pedagang agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang berpuasa. Ia menegaskan hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi.
"Ini penting dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan isi dan jiwa dari Pasal 29 ayat 2 dari UUD 1945 supaya umat Islam benar-benar dapat dijamin haknya oleh pemerintah untuk dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik dan lancar," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.