REQNews.com

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Narkoba, Terima Suap hingga Penyimpangan Seksual

News

Friday, 20 February 2026 - 10:00

Didik Putra Kuncoro (foto:istimewa)Didik Putra Kuncoro (foto:istimewa)

JAKARTA REQNews - Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Perwira menengah Polri berpangkat AKBP itu tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, tetapi juga terbukti menerima uang dari bandar narkoba serta melakukan penyimpangan seksual.

Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik pada Kamis 19 Februari 2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan sidang komisi ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran berat.

“Pada proses hasil pemeriksaan sidang komisi, telah didapat suatu wujud perbuatan. Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis 19 Februari 2026.

Selain menerima suap dari bandar narkoba, Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa Didik terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta kegiatan penyimpangan seksual.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” jelasnya.

Namun, Trunoyudo tidak merinci bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta sejumlah pasal lain dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam proses etik tersebut, Didik juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.

Istri dan Bawahan Positif Narkoba

Kasus ini semakin melebar setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan pihak lain yang dekat dengan Didik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, di Jakarta,Kamis 19 Februari 2026, mengungkapkan bahwa istri Didik, Miranti Afriana, serta mantan bawahannya, Aipda Dianita Agustina, juga positif menggunakan narkotika.

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” kata Eko.

Setelah hasil uji laboratoris keluar, keduanya menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Hasilnya, direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Sebelumnya, pada Jumat 13 Februari 2026, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Menurut Eko, narkoba tersebut disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Miranti Afriana, atas perintah suaminya, menghubungi Aipda Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di Tangerang.

Tanpa rasa curiga, Aipda Dianita melaksanakan perintah tersebut.

“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” jelas Eko.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres. Proses hukum pidana terhadap Didik kini masih berjalan di bawah penanganan Bareskrim Polri.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.