Pegawai Ditjen Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Gratifikasi
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam proses importasi barang.
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis 26 Februari 2026.
Budiman ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 16.00 WIB. “BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Usai penangkapan, BBP langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” kata Budi.
BBP disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan mereka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
Enam tersangka itu adalah:
Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC (Kasi Intel DJBC).
John Field, Pemilik PT BLUERAY.
Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY.
Deddy Kurniawan, Manager Operasional PT BLUERAY.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai oleh KPK.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.