Regulasi Diperketat, Perdagangan Daging Anjing di Jateng Turun 30 Persen, Solo Raya Paling Tinggi
SEMARANG, REQNews – Praktik perdagangan daging anjing di wilayah Jawa Tengah masih berlangsung hingga kini, meskipun tidak lagi dilakukan secara terbuka seperti sebelumnya. Aktivitas tersebut kini cenderung bergerak secara tertutup untuk menghindari sorotan.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkapkan bahwa kawasan Solo Raya masih menjadi daerah dengan tingkat perdagangan daging anjing yang relatif tinggi dibandingkan wilayah lain.
Chief Operation Officer DMFI, Merry Ferdinandez, menyebut praktik tersebut belum sepenuhnya hilang. "Salah satunya (perdagangan daging anjing, red.) yang cukup tinggi ada di Provinsi Jawa Tengah," ujarnya saat kegiatan sosialisasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Semarang, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, selama ini Solo Raya dikenal sebagai wilayah dengan aktivitas tertinggi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di satu kawasan saja.
"Di daerah Solo Raya itu yang paling banyak, tapi kalau perdagangan daging anjingnya hanya di Solo Raya itu tidak benar. Itu terjadi di semuanya, di seluruh tempat," katanya.
Menurutnya, perubahan paling mencolok terjadi pada cara transaksi. Jika sebelumnya penjualan dilakukan secara terang-terangan, kini pedagang lebih memilih beroperasi secara diam-diam. Konsumen pun umumnya harus memesan langsung tanpa adanya penawaran terbuka seperti dulu.
Dalam kurun waktu empat hingga lima tahun terakhir, tercatat sekitar 13.600 ekor anjing telah dipotong untuk diperjualbelikan di wilayah Solo Raya. "Data ini sudah 4-5 tahun terakhir ada 13.600 ekor (anjing) yang dipotong di wilayah Solo Raya," ungkapnya.
Meski demikian, upaya pemerintah daerah melalui penerbitan surat edaran maupun peraturan daerah mulai menunjukkan dampak. DMFI mencatat adanya penurunan aktivitas perdagangan sekitar 30 persen, walaupun belum signifikan.
Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, enam daerah telah memiliki peraturan daerah yang melarang praktik tersebut, termasuk Kota Semarang. Sementara itu, 24 daerah lainnya baru sebatas mengeluarkan surat edaran. Namun, masih ada lima daerah yang belum memiliki aturan sama sekali, salah satunya Jepara.
"Kami sedang upayakan melalui rapat ini adalah dari Pemprov Jateng sudah komitmen untuk memasukkan pasal ini ke dalam perdanya," katanya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sarworini, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat regulasi.
"Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing. Karena pergub yang lalu baru terkait dengan mutu pangan," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
