Oknum ASN Satpol PP Bogor Gadai SK Bawahan, Cicilan Macet Jadi Beban Korban
BOGOR, REQNews - Kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Sejumlah anggota mengaku dirugikan karena tunjangan mereka dipotong selama berbulan-bulan akibat SK yang dijadikan jaminan pinjaman.
Dalam video yang beredar pada Senin 13 April 2026, seorang anggota Satpol PP berseragam menyampaikan keluhannya. Ia mengaku tidak pernah menerima tunjangan bulanan, lantaran dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain.
"Kami anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor yang merasa terzolimi, karena uang tunjangan kami yang dipakai sama orang kantor untuk memenuhi kebutuhan kantor. Sementara kami harus membayar uang itu setiap bulan," ujar pria tersebut.
Ia juga menyebut kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan hingga tujuh bulan tanpa menerima haknya.
"Dan Alhamdulillah setiap bulan kami anggota Satpol PP Kota Bogor tidak pernah menerima tunjangan, bahkan sudah menunggak sampai 7 bulan. Uang itu dipakai untuk keperluan kantor sama pimpinan kami," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa SK anggota memang digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh seorang oknum ASN berinisial I.
Menurut Pupung, penggunaan SK itu dilakukan dengan sepengetahuan anggota yang bersangkutan, disertai kesepakatan bahwa cicilan akan ditanggung oleh oknum tersebut.
"Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota tapi ini sepengatahuan anggota dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar," jelas Pupung.
Ia juga mengungkapkan bahwa oknum I menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor.
Namun dalam praktiknya, pinjaman tersebut mengalami kendala pembayaran. Akibatnya, kewajiban cicilan beralih kepada pemilik SK, sehingga berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan.
"Kemudian ternyata kan macet, nah karena macet otomatis tanggung jawab cicilannya itu kan melekat ke yang punya SK dong. (Imbasnya) TPP-nya dipotong tiap bulan, iya tunjangan, TPP pegawainya dipotong, kan setiap ASN dapet TPP," tutur Pupung.
"Jadi tunjangan penghasilannya itu dipotong untuk membayar kewajiban cicilan setiap bulannya, yang seharusnya dibayar oleh I," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pupung mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara oknum I dan para anggota yang menjadi korban. Dalam pertemuan itu, disepakati penyelesaian pembayaran akan dilakukan pada akhir Desember 2025.
Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum terealisasi.
"Pada saat itu disepakati akan dilakukan penyelesaian di akhir Desember 2025. Nah ternyata tidak selesai sampai sekarang," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui total pinjaman serta langkah penanganan lebih lanjut terhadap oknum yang terlibat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.