Koalisi Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota Dewas KPK
JAKARTA, REQNews - Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial CM. Laporan tersebut telah disampaikan kepada internal Dewas KPK sebagai bentuk dorongan agar integritas lembaga tetap terjaga.
Ketua Umum koalisi, Rio Ipan Doni, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan kepercayaan publik terhadap KPK.
“Pelaporan ini kami lakukan sebagai langkah konkret wujud cinta dan kepedulian kami kepada KPK agar tetap menjaga kepercayaan publik,” kata Rio di Jakarta, Senin 13 April 2026.
Menurutnya, pihaknya menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan posisi CM sebagai anggota Dewas. Dugaan tersebut muncul dalam konteks penanganan perkara bantuan sosial (bansos).
Rio menyebut, dalam kasus tersebut, CM diduga melakukan intervensi yang berpotensi menghambat proses pemeriksaan.
“Dalam kasus bansos, yang bersangkutan diduga melakukan intervensi untuk menghambat pemeriksaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu yang terlibat,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, koalisi mendesak pimpinan Dewas KPK untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas institusi. Mereka juga meminta agar laporan yang telah diajukan dapat ditindaklanjuti secara serius melalui proses penelusuran yang transparan.
Selain itu, Rio menekankan pentingnya pemberian sanksi jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Apabila terbukti, kami meminta agar Ketua Dewas KPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Koalisi berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal di tubuh KPK sekaligus memastikan setiap pejabat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.