Kasus Gratifikasi Riau Bergulir, Sekdis PUPR dan Para Kepala UPT Diperiksa
JAKARTA, REQNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP). Salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yuanda.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau pada Selasa 14 April 2026. Selain Ferry, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat lain dari unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai wilayah.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau atas nama FY selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sejumlah saksi lain yang turut diperiksa di antaranya kepala UPT wilayah I hingga VI, serta pejabat struktural lain di masing-masing unit, mulai dari kepala seksi hingga kepala subbagian.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan tak lama setelah KPK menahan ajudan Gubernur Riau, Marjani (MJN), pada Senin 13 April 2026. Ia diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ferry disebut sempat menggelar pertemuan dengan para kepala UPT di sebuah kafe di Pekanbaru. Pertemuan itu membahas komitmen pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau melalui ajudannya.
Fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 pada proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP. Nilai anggaran disebut meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Hasil pembahasan itu kemudian disampaikan Ferry kepada Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M Arief Setiyawan. Namun, permintaan fee disebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Pada tahap awal, sekitar Juni 2025, Ferry diduga mengumpulkan dana dari para kepala UPT dengan total mencapai Rp1,6 miliar. Uang tersebut kemudian disalurkan, di antaranya sebesar Rp1 miliar kepada Marjani melalui perantara yang merupakan tenaga ahli gubernur.
Pengumpulan dana kembali dilakukan pada periode Agustus hingga Oktober 2025 dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Atas arahan Arief, sebagian dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk untuk sopir, kegiatan perangkat daerah, serta sebagian disimpan oleh Ferry.
Penahanan terhadap Marjani sendiri merupakan bagian dari pengembangan perkara yang lebih luas. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP M Arief Setiyawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dalam kasus yang sama.
Saat ini, Marjani ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung ACLC KPK.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
