REQNews.com

Kasus Suap Restitusi Pajak, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Uang Pejabat KPP

News

Tuesday, 14 April 2026 - 14:03

Ilustrasi suap (Foto: BSMH)Ilustrasi suap (Foto: BSMH)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada oknum pejabat pajak dengan memeriksa sejumlah saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap empat saksi dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait praktik tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi," kata Budi dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari internal KPP Madya Banjarmasin dan pihak swasta, yakni Moch Mochib Bullah dan Eko Riswanton selaku tim pemeriksa pajak, Zakiyah sebagai ASN, serta Rosalinda dari unsur swasta.

Kasus ini sebelumnya menyeret Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Asep.

Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, yang menjabat sebagai manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Perkara ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti pada tahun 2024. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar yang kemudian dikoreksi menjadi Rp48,3 miliar.

Namun, restitusi tersebut tidak langsung disetujui. Dalam prosesnya, Mulyono diduga meminta imbalan kepada pihak perusahaan agar pengajuan dapat diproses.

"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Asep.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh pihak perusahaan melalui Venasius dengan memberikan dana sebesar Rp1,5 miliar.

"PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ," lanjut Asep.

Setelah kesepakatan tercapai, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan dokumen persetujuan restitusi dengan nilai Rp48,3 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan pada Januari 2026.

"KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar," imbuhnya.

Dalam praktiknya, uang yang diduga sebagai suap itu dicairkan melalui skema invoice fiktif. Dana tersebut kemudian dibagi kepada para pihak yang terlibat, dengan rincian Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya Demega Rp200 juta, dan Venasius Jenarus Rp500 juta.

"Uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif," tegas Asep.

KPK masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.