REQNews.com

Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan, 16 Mahasiswa FH UI Diskors dan Dilarang Masuk Kampus

News

Thursday, 16 April 2026 - 11:02

Universitas Indonesia (Foto:Istimewa)Universitas Indonesia (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Universitas Indonesia mengambil langkah tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Kampus menjatuhkan sanksi penonaktifan akademik sementara atau skors sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara adil dan kondusif.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.

Menurut pihak kampus, sanksi tersebut bersifat administratif sekaligus preventif. Tujuannya adalah menjaga independensi proses pemeriksaan serta memberikan perlindungan bagi korban, saksi, maupun pihak lain yang terlibat.

Selama masa skorsing, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dalam bentuk apa pun, termasuk perkuliahan, bimbingan, dan aktivitas belajar lainnya. Mereka juga dilarang memasuki area kampus selama periode tersebut.

Namun, pengecualian diberikan apabila mahasiswa dipanggil oleh Satgas PPK untuk kepentingan pemeriksaan atau memiliki urusan mendesak yang harus dilakukan dengan pendampingan pihak universitas.

Selain pembatasan aktivitas akademik, UI juga menutup akses para terduga terhadap kegiatan organisasi kemahasiswaan. Kampus turut memperketat pengawasan guna mencegah adanya komunikasi dengan korban maupun saksi, baik secara langsung maupun melalui pihak lain, hingga proses pemeriksaan selesai.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas proses penanganan kasus sekaligus memastikan lingkungan kampus tetap aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.