Pemerintah akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas
JAKARTA, REQNews - Pemerintah Indonesia tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan guna menjawab persoalan status atlet diaspora yang selama ini kerap menjadi polemik. Regulasi baru ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang penerapan dwi kewarganegaraan secara terbatas.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas berbagai kendala administratif yang dihadapi atlet Indonesia di luar negeri, termasuk kasus “passportgate” yang sempat mencuat dan melibatkan pemain diaspora di Belanda. Dengan aturan baru ini, talenta berdarah Indonesia diharapkan tidak lagi terhambat saat ingin membela Tanah Air.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut proses penyusunan regulasi kini sudah memasuki tahap akhir bersama DPR.
"Undang-Undang Kewarganegaraan saat ini sedang kami siapkan dan dibahas di DPR. Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasinya," ujarnya, dikutip Minggu 19 April 2026.
Ia menargetkan pembahasan dapat segera rampung dalam waktu dekat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
"Mudah-mudahan tahun ini selesai, sehingga polemik yang terjadi tidak muncul lagi," tuturnya.
Dalam rancangan tersebut, kebijakan dwi kewarganegaraan tidak berlaku umum, melainkan ditujukan bagi individu dengan nilai strategis, termasuk atlet. Skema ini memberi ruang bagi atlet muda Indonesia yang berkarier di luar negeri untuk memiliki waktu lebih fleksibel dalam menentukan status kewarganegaraan tanpa kehilangan hak sebagai WNI.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan kontribusi maksimal para atlet diaspora bagi Tim Nasional Indonesia, tanpa terhambat aturan administratif.
"Yang jelas, bagi Presiden, tugas kami di bidang masing-masing adalah memastikan Merah Putih berkibar di seluruh arena," tegas Supratman.
Dukungan juga datang dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir. Ia menilai regulasi di sektor olahraga harus adaptif terhadap perkembangan global, namun tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Selain itu, Erick menekankan pentingnya diplomasi olahraga sebagai instrumen memperkuat hubungan antarnegara.
"Namun saya juga mendorong sport diplomacy menjadi penting. Kerja sama pemerintah dengan negara lain harus kita tingkatkan karena ini menjadi kekuatan yang mengikat dua negara," ujarnya.
Dengan percepatan pembahasan RUU ini, pemerintah berharap ke depan tidak ada lagi hambatan administratif yang menghalangi atlet diaspora untuk berprestasi dan mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
