Eks Putri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Kasus Malpraktik, Korban Alami Cacat Permanen
PEKANBARU, REQNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Jeni Rahmadial Fitri, yang dikenal sebagai eks Putri Indonesia Riau 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik. Ia diduga menjalankan praktik medis tanpa kewenangan hingga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius bahkan cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengaku sebagai tenaga medis dan melakukan berbagai prosedur kecantikan di klinik miliknya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” papar Kombes Ade, Rabu 29 April 2026, menegaskan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam praktik tersebut.
Menurutnya, tersangka diamankan pada Senin 28 April 2026 di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada Juli 2025. Bukannya mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan serta infeksi parah di bagian wajah dan kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Kombes Ade, menggambarkan kondisi korban yang harus menjalani penanganan medis intensif akibat tindakan tersebut.
Akibat prosedur itu, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis. Selain NS, penyidik menemukan bahwa jumlah korban diduga mencapai sekitar 15 orang dengan kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya, menambahkan adanya dampak fisik dan mental yang dialami korban lain.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai layanan estetika, dengan tarif yang bervariasi hingga mencapai Rp16 juta untuk satu kali tindakan.
Namun, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade, mengungkap temuan penyidik terkait proses pelatihan yang diikuti tersangka.
Polisi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Status tersangka resmi ditetapkan pada Senin 28 April 2026, dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan maupun kecantikan, dengan memastikan legalitas tenaga medis serta klinik guna menghindari risiko serupa.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
