Komnas HAM Kritik Skema Sertifikasi Aktivis oleh Pemerintah
JAKARTA, REQNews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kritik terhadap rencana Kementerian HAM yang akan membentuk tim asesor untuk menilai status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM. Rencana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, terutama terkait independensi.
Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan kekhawatiran bahwa mekanisme tersebut dapat memunculkan konflik kepentingan. Hal ini berkaca dari berbagai kasus yang selama ini ditangani Komnas HAM.
Menurutnya, tidak sedikit laporan yang menunjukkan ancaman terhadap pembela HAM justru melibatkan oknum pejabat, institusi negara, bahkan pihak korporasi.
Situasi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar mengenai objektivitas jika penilaian aktivis HAM dilakukan oleh lembaga yang berada di bawah pemerintah.
“Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?,” tutur Pramono dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 30 April 2026, mempertanyakan potensi benturan kepentingan dalam skema yang diusulkan tersebut.
Pramono menegaskan bahwa aktivitas pembela HAM pada dasarnya harus bersifat kritis terhadap penyelenggara negara. Sikap tersebut merupakan bagian dari kebebasan dasar yang dijamin dan harus dihormati.
Ia menambahkan, negara justru memiliki kewajiban untuk tidak mencampuri kebebasan tersebut, termasuk dalam menentukan siapa yang berhak disebut sebagai pembela HAM.
“Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut,” jelasnya, menegaskan bahwa campur tangan negara dalam penentuan status aktivis dinilai tidak sejalan dengan prinsip HAM.
Lebih lanjut, Komnas HAM menekankan bahwa selama ini penetapan pembela HAM telah dilakukan oleh lembaga independen, yakni Komnas HAM sendiri.
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Melalui mekanisme itu, individu yang dinilai sebagai pembela HAM dapat memperoleh surat penetapan yang berfungsi sebagai dasar perlindungan hukum.
“Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar pelindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK,” ungkap Pramono.
Meski demikian, Komnas HAM tidak menutup peran Kementerian HAM dalam mendukung pembela HAM.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan regulasi, termasuk dalam proses revisi Undang-Undang HAM.
Selain itu, kementerian juga dapat memperkuat kebijakan yang menjamin perlindungan terhadap pembela HAM di berbagai sektor.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyampaikan rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Pigai pada Rabu 29 April 2026, menjelaskan rencana pemerintah dalam menyaring klaim aktivis HAM.
Ia menjelaskan, penilaian akan dilakukan dengan kriteria tertentu yang menitikberatkan pada konteks tindakan seseorang, bukan sekadar pengakuan diri.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” katanya.
Menurut Pigai, perlindungan hukum hanya akan diberikan kepada pihak yang benar-benar memperjuangkan kepentingan publik, khususnya kelompok rentan.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya, menegaskan bahwa kriteria tersebut disusun untuk memastikan perlindungan tidak disalahgunakan.
Perbedaan pandangan antara Komnas HAM dan Kementerian HAM ini menunjukkan masih perlunya pembahasan lebih lanjut agar mekanisme perlindungan pembela HAM tetap sejalan dengan prinsip independensi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
