REQNews.com

Jakarta Dilarang Buang Sampah ke Bantargebang per Agustus, Pramono Siapkan Strategi Baru Sampah

News

Sunday, 03 May 2026 - 14:02

Ilustrasi Tumpukan Sampah (foto:istimewa)Ilustrasi Tumpukan Sampah (foto:istimewa)

JAKARTA, REQNews Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah antisipasi menyusul rencana pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang yang akan diberlakukan mulai Jumat 1 Agustus 2026. Kebijakan ini mendorong Pemprov DKI untuk segera mencari solusi agar pengelolaan sampah ibu kota tetap berjalan optimal.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat guna merumuskan langkah lanjutan yang sesuai dengan kebijakan nasional. Ia menilai, komunikasi lintas kementerian menjadi kunci dalam menghadapi situasi tersebut.

“Untuk TPST Bantargebang bukan nggak boleh, kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat,” kata Pramono di Hotel Mercure Grogol, Jakarta Barat, Minggu 3 Mei 2026, sembari menegaskan pentingnya penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat.

Menurutnya, pembatasan ini menuntut adanya strategi alternatif agar layanan pengelolaan sampah di Jakarta tidak terganggu. Pemprov DKI pun memastikan akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, sambil menyiapkan langkah transisi yang matang.

“Saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani,” tandasnya, menunjukkan optimisme bahwa persoalan tersebut dapat diatasi melalui koordinasi dan perencanaan yang tepat.

Kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke Bantargebang tidak lepas dari kondisi yang semakin mengkhawatirkan di lokasi tersebut. Kapasitas yang telah melampaui batas serta metode pembuangan terbuka (open dumping) dinilai menjadi faktor utama yang memicu risiko lingkungan dan keselamatan.

Peristiwa longsor sampah yang terjadi pada Sabtu 8 Maret 2026 lalu menjadi titik balik penting. Insiden tersebut menewaskan tujuh orang dan memicu evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengelolaan sampah, termasuk dorongan untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kini didorong untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kebijakan maupun infrastruktur, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.