Heboh Dugaan Absensi Fiktif Ribuan ASN di Brebes
BREBES, REQNews – Dugaan praktik manipulasi absensi yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mencuat ke publik. Sekitar 3.000 ASN diduga menggunakan aplikasi tidak resmi untuk memalsukan kehadiran mereka, sebuah temuan yang sebelumnya diungkap oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku.
“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni melalui keterangan tertulisnya, Selasa 5 Mei 2026.
Temuan awal menunjukkan para ASN tersebut diduga membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses aplikasi ilegal yang digunakan dalam praktik kecurangan presensi. Aktivitas ini disebut telah berlangsung sejak 2024, dengan mayoritas pengguna berasal dari kalangan tenaga kesehatan, guru, hingga sejumlah pejabat.
Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Pemkab Brebes telah mengerahkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lembaga ini ditugaskan memimpin pemeriksaan secara komprehensif, mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah menjalankan penegakan disiplin. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis sistem presensi,” ujar Tahroni.
Langkah hukum juga telah ditempuh dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes, khususnya terhadap pihak yang diduga sebagai pembuat dan penyebar aplikasi ilegal. Pemerintah daerah, lanjut Tahroni, memastikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan.
“Pemkab mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum,” kata Tahroni.
Penanganan kasus ini dilakukan dengan menyasar empat aspek utama, yakni penindakan hukum terhadap pelaku utama, pemeriksaan disiplin ASN, audit potensi kerugian daerah, serta pembenahan sistem presensi dan pengawasan internal.
Terkait konsekuensi bagi ASN yang terlibat, Tahroni menyebut sanksi akan dijatuhkan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan. Selain itu, pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dilakukan sesuai hasil audit Inspektorat.
“Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Sanksi disiplin dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi, tanpa terkecuali,” kata Tahroni.
Tahap awal investigasi difokuskan pada periode yang memiliki bukti server terdokumentasi, sementara penelusuran terhadap periode sebelumnya akan disesuaikan dengan ketersediaan data yang sah.
Di sisi lain, Pemkab Brebes juga mulai melakukan reformasi sistem untuk mencegah kejadian serupa. Langkah tersebut meliputi audit forensik menyeluruh, penerapan sistem presensi berbasis pengenalan wajah, serta penguatan pengawasan oleh atasan langsung. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap pimpinan unit kerja yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan.
“Pemkab Brebes berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.