REQNews.com

Wakil Ketua DPRD Deliserdang Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus

News

Wednesday, 06 May 2026 - 17:00

Ketua DPRD Sumatra Utara (Sumut) Erni Sitorus (Foto:Istimewa)Ketua DPRD Sumatra Utara (Sumut) Erni Sitorus (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, memasuki babak baru. Politisi tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2026, menyusul hasil penyelidikan aparat kepolisian.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengantongi bukti awal yang dinilai cukup.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin 4 Mei 2026.

Meski telah berstatus tersangka, Hamdani tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. “Tidak ditahan,” kata Kombes Ferry.

Perkara ini bermula dari aktivitas Hamdani di media sosial. Ia diketahui memberikan komentar pada unggahan akun Instagram @hastaranesia.id yang menyoroti kedekatan antara Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Unggahan tersebut menampilkan kolase foto keduanya dengan narasi yang menyinggung hubungan politik dan potensi dampaknya terhadap fungsi pengawasan legislatif. Konten itu kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan publik di dunia maya.

Dalam interaksi di kolom komentar, Hamdani melalui akun pribadinya @hamdanisyahputra131313 turut merespons berbagai tanggapan warganet. Ia beberapa kali membalas komentar dengan pernyataan yang bernuansa tudingan hingga perjodohan terkait kedekatan kedua tokoh tersebut.

Salah satu komentar yang disorot adalah balasan Hamdani terhadap akun @ertiga_racing_aaq, yang sebelumnya menyinggung latar belakang keluarga dalam konteks kritik.

Respons yang diberikan Hamdani dalam percakapan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Kasus ini mencuat setelah unggahan dan interaksi tersebut viral, hingga akhirnya dilaporkan dan ditangani oleh aparat kepolisian. Proses hukum pun bergulir dengan pengumpulan bukti dan klarifikasi sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mendalami unsur-unsur dugaan pencemaran nama baik dalam aktivitas komunikasi di media sosial tersebut.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.