Kasus Dana Tol Cisumdawu Bergulir ke KPK, Ketua PN Sumedang Dilaporkan Terkait Dana Konsinyasi Rp190 Miliar
JAKARTA, REQNews – Sejumlah ahli waris lahan proyek Tol Cisumdwua melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang beserta sejumlah jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana konsinyasi senilai Rp190 miliar.
Perwakilan ahli waris, Ronny Riswara, mengatakan laporan itu ditujukan kepada Ketua PN Sumedang, panitera, hingga panitera muda (panmud) yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana saat perkara masih berjalan.
“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama ketua PN, ketua panitera, dan panmud-nya,” kata Ronny Riswara di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.
Menurut Ronny, pihak ahli waris sebelumnya telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan serta sembilan cek pencairan dana konsinyasi.
Namun, proses pencairan tersebut disebut menjadi sorotan setelah muncul perkara korupsi yang menyeret Direktur PT PR, Haji Dadan Setiadi Megantara.
Ronny menjelaskan, Haji Dadan telah dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung bersama mantan Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dia divonis 4 tahun 8 bulan, termasuk si kepala desanya Uyun, Kepala Desa Cilayung, dan dua orang BPN,” ujarnya.
Selain itu, pihak ahli waris juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen administrasi pertanahan yang digunakan dalam proses klaim lahan. Menurutnya, dokumen sporadik yang dipakai mencantumkan riwayat tanah dari Desa Cilayung tahun 1980, padahal desa tersebut baru terbentuk pada 1984.
“Desa Cilayungnya saja baru ada di tahun 84. Nah, di situlah bukti pemalsuannya,” jelas Ronny.
Ia juga menyebut hasil temuan Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 mengategorikan PT PR sebagai bagian dari sindikat mafia tanah yang diduga memiliki jaringan hingga tingkat desa dan BPN.
Karena itu, pihak ahli waris meminta KPK mengusut dugaan keterlibatan oknum peradilan dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses telaah dan verifikasi sebelum ditindaklanjuti.
“Setiap laporan aduan masyarakat akan ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis,” kata Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, laporan pengaduan masyarakat bersifat tertutup sehingga KPK belum dapat memastikan detail laporan maupun identitas pelapor.
“Tapi secara umum laporan yang diterima KPK nanti juga akan kami laporkan kepada pelapor secara langsung sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kami,” tutupnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.