Istri Maidi Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Aset yang Diduga Berasal dari Korupsi
JAKARTA, REQNews - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terus bergerak. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi melalui pemeriksaan terhadap sang istri, Yuni Setyawati.
Langkah itu dilakukan penyidik KPK untuk mendalami kemungkinan adanya harta maupun aset yang diduga berasal dari praktik korupsi yang kini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Selain Yuni Setyawati, KPK juga memanggil Nanang Zuniardi yang berstatus wiraswasta serta Suwarno, mantan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yuni difokuskan pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Maidi.
“Konfirmasi aset yang diduga yang terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo, Selasa 12 Mei 2026.
Namun, dalam agenda pemeriksaan tersebut, salah satu saksi dari unsur PUPR dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK pun membuka kemungkinan menjadwalkan pemeriksaan ulang.
“Nanti akan mempertimbangkan, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti akan diterbitkan surat panggilan kedua,” jelasnya.
Budi berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif agar proses pengungkapan perkara berjalan lancar dan terang benderang.
Kasus yang menyeret Maidi sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui modus fee proyek, pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR), hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno yang menjabat Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun serta Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan uang kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Nilainya mencapai Rp350 juta dan dikaitkan dengan izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.
Dana itu disebut diminta dengan dalih untuk kebutuhan program Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya harta yang disamarkan melalui pihak lain maupun keluarga terdekat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.