Jejak Dugaan Permainan Impor Terendus, KPK Bidik Bea Cukai Semarang
JAKARTA, REQNews — Deretan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, mendadak menjadi perhatian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari salah satu kontainer yang diperiksa, penyidik menemukan suku cadang kendaraan yang diduga berkaitan dengan importir terafiliasi PT Blueray (BR).
Temuan itu kini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). KPK bahkan membuka peluang memanggil Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah-DIY serta Bea Cukai Tanjung Emas guna mendalami proses masuknya barang impor tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak terkait. Karena itu, kemungkinan pemanggilan terhadap pejabat maupun petugas Bea Cukai masih sangat terbuka.
“Terbuka pemanggilan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2026.
Menurut Budi, langkah tersebut akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan penjelasan tambahan mengenai mekanisme pengawasan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Bea dan Cukai wilayah Semarang.
“Artinya kalau memang penyidik ada kebutuhan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan dari Ditjen Bea dan Cukai wilayah Semarang, tentu nanti penyidik juga akan menjadwalkan,” tutur Budi.
Ia menambahkan, penyidik juga akan menelusuri standar operasional hingga alur bisnis yang berkaitan dengan aktivitas impor tersebut.
“Nanti kita akan lihat SOP dan proses bisnisnya seperti apa, sehingga kemudian nanti kita butuh untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait hal itu,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari penggeledahan rumah salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT BR pada Senin 11 Mei 2026. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen catatan dan barang bukti elektronik.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti itu, penyidik menemukan dugaan adanya upaya pihak eksternal yang mencoba memengaruhi jalannya proses penyidikan.
“Bahwa dari barang bukti tersebut ditemukan adanya dugaan pengondisian-pengondisian yang dilakukan untuk mengatur jalannya penanganan perkara di KPK,” ujar Budi.
Sehari berselang, penyidik bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Emas untuk melakukan penggeledahan lanjutan terhadap satu kontainer yang diduga milik importir terafiliasi PT BR.
Saat kontainer dibuka, penyidik menemukan berbagai spare part kendaraan di dalamnya. Barang-barang tersebut disebut masuk dalam kategori lartas atau barang yang dilarang maupun dibatasi peredarannya.
“Dari penggeledahan terhadap satu kontainer tersebut, setelah dibuka di dalamnya berisi spare part-spare part kendaraan, yang tentu itu merupakan barang yang masuk dalam kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ucap Budi.
Hingga kini KPK masih mendalami keterkaitan antara temuan barang impor tersebut dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Bea dan Cukai, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya mengatur proses penanganan perkara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.