REQNews.com

Polda Jateng Bongkar Dugaan Kredit Fiktif di BPR Purworejo, Enam Orang Jadi Tersangka Korupsi Rp41,3 Miliar

News

Thursday, 14 May 2026 - 17:00

Ilustrasi Korupsi (Foto:Istimewa)Ilustrasi Korupsi (Foto:Istimewa)

SEMARANG, REQNews  — Dugaan praktik korupsi yang berlangsung bertahun-tahun di tubuh Perumda BPR Bank Purworejo akhirnya terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyimpangan pengelolaan kredit dan penghimpunan dana yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp41,3 miliar.

Kasus ini menyeret enam orang tersangka yang berasal dari unsur direksi hingga debitur. Di antara mereka terdapat direktur utama dan mantan direktur bank milik daerah tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan dugaan penyimpangan selama kurun waktu 2013 hingga 2023.

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan pola penyalahgunaan kredit yang dilakukan secara sistematis. Para pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai “kredit topengan” untuk mencairkan pinjaman di luar prosedur yang semestinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan para tersangka memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan kredit fiktif.

“Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang lain sebagai debitur fiktif. Tujuannya untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto, Rabu 13 Mei 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam tersangka berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penyimpangan kredit tersebut.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Aset yang diamankan berupa puluhan hingga ratusan sertifikat tanah dan bangunan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Purworejo dan DIY. Total luas aset yang disita mencapai puluhan ribu meter persegi,” kata Kombes Djoko.

Kasus korupsi di bank milik daerah ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.