KPAI Sebut Kesalahan Juri LCC MPR Cukup Dikoreksi, Tak Perlu Ulang Perlombaan
JAKARTA, REQNews - Perdebatan soal keputusan juri dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026 masih terus menjadi perhatian publik. Di tengah polemik tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai persoalan seharusnya diselesaikan dengan koreksi terhadap keputusan yang dianggap keliru, bukan dengan mengulang perlombaan.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria, mengatakan rekaman jalannya perlombaan yang sudah tersebar luas dapat dijadikan dasar untuk memperbaiki keputusan dewan juri.
“Menurut saya tidak perlu diulang, cukup dikoreksi keputusan juri yang salah itu sesuai fakta. Kan ada rekaman yang beredar di publik,” kata Sylvana kepada wartawan, Jumat 15 Mei 2026.
Selain meminta adanya koreksi keputusan, KPAI juga menyoroti dampak psikologis yang harus ditanggung peserta akibat polemik tersebut. Sylvana menilai permintaan maaf dari juri dan penyelenggara menjadi langkah yang lebih adil bagi kedua regu yang terdampak, khususnya tim dari SMAN 1 Pontianak.
“Juri dan penyelenggara wajib meminta maaf kepada kedua regu itu yang harus menanggung dampak kekeliruan juri. Ini menurut saya lebih fair untuk semua,” tambahnya.
Menurut Sylvana, independensi juri memang penting dalam setiap perlombaan. Namun ia menekankan evaluasi seharusnya difokuskan pada keputusan yang terbukti keliru, bukan membatalkan seluruh proses pertandingan.
Ia juga menyinggung pentingnya pemahaman mengenai hak anak bagi para juri maupun penyelenggara kegiatan yang melibatkan peserta usia sekolah. Dalam pandangannya, prinsip Child Safe Guarding harus menjadi bagian dari interaksi dengan anak-anak dalam setiap kompetisi.
“KPAI menghargai komitmen MPR RI untuk memastikan adanya juri yang independen, namun sebaiknya itu untuk permainan berikutnya,” terangnya.
Di tengah kontroversi tersebut, KPAI justru memberikan apresiasi kepada siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra atau yang akrab disapa Ocha. Sikapnya yang menyampaikan protes terhadap keputusan juri dinilai sebagai bentuk keberanian sekaligus partisipasi anak yang positif.
KPAI menilai keberanian Ocha menjadi contoh nyata peran Anak Indonesia sebagai Pelopor dan Pelapor atau 2P, yakni anak yang berani menyuarakan pendapat secara santun ketika merasa ada ketidakadilan.
Lembaga tersebut juga mengapresiasi langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang menonaktifkan juri dan pembawa acara terkait polemik tersebut. Selain itu, perhatian dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menawarkan beasiswa kepada Ocha dinilai menjadi bentuk dukungan terhadap keberanian anak dalam memperjuangkan haknya.
Sylvana menegaskan hak partisipasi anak merupakan bagian dari hak asasi yang dilindungi undang-undang, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun dalam praktiknya, pelanggaran terhadap hak tersebut masih sering terjadi di berbagai lingkungan.
“KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran Hak Partisipasi anak masih terjadi dalam berbagai ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat dan ruang lingkup bernegara. Pelanggaran hak tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter dan intimidasi, oleh orang dewasa,” ujarnya.
Karena itu, KPAI mendorong seluruh pihak agar lebih memahami pentingnya memberikan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pendapatnya tanpa tekanan maupun intimidasi.
“Pemahaman dan sikap yang merendahkan pendapat anak, membungkam dan melakukan perundungan terhadap anak yang menyampaikan pendapatnya, atau sebaliknya mengeksploitasi anak, atau tidak melibatkan anak dalam pengambilan keputusan yang penting bagi hidup sang anak, adalah merupakan pelanggaran hak asasi anak,” pungkasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.