REQNews.com

Antara Keselamatan Publik dan Prinsip HAM, Polda Metro Jaya Tegaskan Tindakan terhadap Begal Dilakukan Terukur

News

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:00

Ilustrasi Begal Motor (doc: istimewa)Ilustrasi Begal Motor (doc: istimewa)

JAKARTA, REQNews — Perdebatan mengenai batas antara tindakan tegas aparat dan perlindungan hak asasi manusia kembali mengemuka setelah muncul pandangan berbeda terkait penanganan pelaku begal di lapangan. Di satu sisi, aparat menilai keselamatan warga harus menjadi prioritas dalam situasi yang mengancam. Di sisi lain, pendekatan penegakan hukum tetap dituntut berjalan sesuai prinsip HAM dan prosedur hukum.

Sorotan tersebut mencuat setelah Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menyampaikan keberatannya terhadap wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal. Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari jajaran kepolisian yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api bukan tindakan yang dilakukan secara sembarangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan Tim Pemburu Begal selalu mempertimbangkan tingkat ancaman di lapangan.

“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman, dikutip Minggu 24 Mei 2026.

Menurutnya, personel kepolisian tidak jarang berada dalam situasi yang membutuhkan keputusan cepat ketika berhadapan dengan pelaku yang membawa senjata dan berpotensi membahayakan warga maupun petugas.

Iman menegaskan bahwa tindakan penggunaan kekuatan oleh aparat tetap berada dalam koridor hukum. Kepolisian, kata dia, mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai implementasi prinsip dan standar HAM dalam tugas kepolisian.

Selain itu, pelaksanaan penegakan hukum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP, dan KUHP.

“Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” ujar Iman.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah pelaku yang mendapat tindakan tegas dalam operasi beberapa hari terakhir merupakan tersangka yang dinilai menimbulkan ancaman karena membawa senjata saat berhadapan dengan petugas.

Di sisi lain, Natalius Pigai menekankan bahwa penegakan hukum tetap harus mengedepankan prosedur dan penghormatan terhadap hak hidup.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai di Bandung, Rabu 20 Mei 2026.

Pigai berpandangan aparat sebaiknya mengutamakan penangkapan pelaku dalam kondisi hidup agar proses hukum dapat berjalan sepenuhnya. Menurut dia, keberadaan tersangka juga penting untuk mendukung penyelidikan lanjutan, termasuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan jaringan kejahatan yang lebih luas.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa penanganan kejahatan jalanan bukan hanya soal tindakan cepat di lapangan, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.