REQNews.com

KPK Prioritaskan Kelancaran Haji, Berkas Perkara Yaqut Dilimpahkan Setelah Musim Haji

News

Selasa, 02 Juni 2026 - 11:02

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: istimewa)Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: istimewa)

JAKARTA, REQNews — Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pelimpahan perkara ke tahap penuntutan akan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai.

Keputusan tersebut diambil bukan karena penyidikan terhambat, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah haji yang saat ini masih berlangsung di Arab Saudi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejumlah saksi penting dalam perkara tersebut saat ini tengah bertugas sebagai petugas haji. Kehadiran mereka nantinya dibutuhkan untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Karena memang ada cukup banyak saksi yang menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," katanya, Senin 1 Juni 2026.

Menurut Asep, KPK sengaja mengatur waktu pelimpahan agar agenda hukum tidak berbenturan dengan tugas para petugas haji yang masih berada di Tanah Suci. Lembaga antirasuah itu juga ingin memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar tanpa gangguan.

"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," ujarnya.

Meski demikian, KPK menegaskan tidak akan menunda perkara tersebut lebih lama dari yang diperlukan. Setelah musim haji berakhir dan para saksi kembali ke Indonesia, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

"Insya Allah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," tandasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK. Dalam tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK memperluas pengusutan dan menetapkan dua tersangka tambahan dari kalangan swasta. Mereka adalah Ismail, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Penyidik menduga kedua pihak swasta tersebut memiliki peran penting dalam aliran dana yang diberikan kepada sejumlah pihak terkait proses penyelenggaraan kuota haji.

Berdasarkan temuan KPK, Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga diduga memberikan 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan dana kepada Gus Alex dengan nilai mencapai 406.000 dolar Amerika Serikat.

Besarnya nilai transaksi yang terungkap dalam penyidikan turut tercermin dari estimasi kerugian negara. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.