Anak Perwira Polisi Resmi Jadi Tersangka di Kasus Lomba Komentar Rasis
SEMARANG, REQNews — Kasus dugaan konten bermuatan rasis yang sempat memicu perdebatan luas di media sosial kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka.
Perempuan tersebut diketahui merupakan putri seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol). Ia diduga menjadi pihak yang membuat dan menyebarkan konten bertajuk “lomba komentar rasis” yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik di berbagai platform media sosial.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih. Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan tahapan awal penyidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum L.
“Sudah ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat penyidik akan segera memeriksa L dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Himawan kepada media di sela kegiatan di Gedung Borobudur Mapolda Jateng Dikutip Selasa 2 Mei 2026.
Status tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan pendalaman selama beberapa pekan. Berbagai informasi, dokumen, dan bukti elektronik yang dikumpulkan kemudian dianalisis untuk memastikan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Himawan menegaskan bahwa keputusan menaikkan status L bukan dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat hukum.
“Ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Himawan.
Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran konten yang mengandung unsur rasisme serta kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski telah menyandang status tersangka, proses hukum terhadap L masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan guna memperjelas seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Terkait kemungkinan dilakukan penahanan, kepolisian belum mengambil keputusan. Opsi tersebut masih dipertimbangkan seiring perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga kini, Ditressiber Polda Jawa Tengah terus mendalami berbagai aspek dalam kasus tersebut, termasuk motif pembuatan konten dan dampak yang ditimbulkannya di ruang digital. Dalam waktu dekat, L dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan, kali ini bukan lagi sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
