Israel Bakal Membantasi Kumandang Azan di Masjid Al Aqsa
TEL AVIV, REQNews - Pengaturan baru yang diusulkan parlemen Israel berpotensi mengubah suasana yang selama puluhan tahun menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga Muslim di Yerusalem. Kumandang azan yang setiap hari terdengar dari menara-menara masjid, termasuk dari kawasan Masjid Al Aqsa, kini terancam dibatasi melalui rancangan undang-undang yang sedang dibahas di parlemen Israel.
Langkah tersebut muncul setelah parlemen Israel atau Knesset mulai membahas rancangan aturan yang menyasar penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Pembahasan dilakukan oleh Komite Kementerian untuk Legislasi pada Minggu, 31 Mei 2026.
Fokus aturan itu tidak hanya mencakup kawasan Yerusalem Timur, lokasi berdirinya Masjid Al Aqsa, tetapi juga sejumlah kota di Israel yang memiliki populasi warga keturunan Arab dalam jumlah besar.
Di balik usulan tersebut, terdapat dorongan dari partai sayap kanan Otzma Yehudit atau Kekuatan Yahudi yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Partai itu sebelumnya mengajukan gagasan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk azan dengan alasan pengaturan kebisingan di wilayah permukiman.
Dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas, setiap masjid diwajibkan memperoleh izin sebelum memasang maupun mengoperasikan pengeras suara. Bahkan ketika izin telah diberikan, penggunaan perangkat tersebut tetap akan diatur berdasarkan tingkat kebisingan yang dihasilkan serta jaraknya dengan kawasan tempat tinggal penduduk.
Tak hanya itu, aturan yang diusulkan juga memberikan kewenangan lebih besar kepada aparat kepolisian. Polisi nantinya dapat menghentikan kumandang azan apabila dianggap melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Sanksi yang disiapkan pun cukup tegas. Pelanggaran yang dilakukan secara berulang dapat berujung pada penyitaan perangkat pengeras suara yang digunakan masjid, disertai pengenaan denda kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Bagi warga Muslim, khususnya di kawasan Yerusalem Timur, rencana tersebut dipandang menyentuh salah satu simbol penting kehidupan keagamaan. Sebab, Masjid Al Aqsa selama ini bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga memiliki nilai historis dan spiritual yang sangat besar bagi umat Islam di seluruh dunia.
Meski telah dibahas di tingkat komite, rancangan undang-undang itu belum resmi menjadi hukum. Aturan tersebut masih harus melewati tahapan persetujuan dalam sidang pleno Knesset sebelum dapat diberlakukan. Hingga kini, jadwal pembahasan lanjutan maupun pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang tersebut masih belum ditetapkan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
