KPK: Pengembalian Amplop oleh Raja Juli Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana
JAKARTA, REQNews – Langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian barang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat menanggapi pengakuan Raja Juli Antoni mengenai pengembalian amplop tersebut.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Achmad Taufik Husein, Sabtu 4 Juli 2026 dini hari.
Menurutnya, penyidik akan menjadikan fakta pengembalian amplop sebagai bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami. KPK akan menelusuri lebih jauh apakah pemberian tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Proses penyelidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan amplop, tetapi juga latar belakang pemberian, hubungan para pihak, serta tujuan dari pemberian tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK mengingatkan bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan setiap dugaan gratifikasi yang diterimanya kepada lembaga antirasuah. Menurut Achmad Taufik, langkah tersebut seharusnya menjadi kesadaran setiap pejabat publik.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujarnya.
Ia menambahkan, kewajiban pelaporan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, setiap penyelenggara negara dinilai sudah memahami prosedur yang harus ditempuh ketika menerima pemberian yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.
Pernyataan KPK tersebut muncul setelah Raja Juli Antoni sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi. Ia mengaku segera meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk menelusuri hubungan antara pemberian amplop tersebut dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
