REQNews.com

Dibeberkan Joyada Siallagan, Begini Praktik Nakal yang Kerap Dimainkan Oknum Ditjen Pajak dan Bea Cukai!

The Other Side

Thursday, 16 March 2023 - 05:10

Ilustrasi penyuapan (istimewa)Ilustrasi penyuapan (istimewa)

JAKARTA, REQnews - Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), Joyada Siallagan membeberkan praktik nakal yang kerap dimainkan para oknum di lingkungan Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang sudah sering ditemuinya sejak tahun 1999.

Diungkapkan Joyada, ada beberapa modus yang dilancarkan oknum pegawai Ditjen Pajak untuk mengambil uang ilegal yang seharusnya masuk ke kas negara. Salah satu modusnya adalah memanfaatkan ketakutan dari seorang wajib pajak.

Ketakutan yang dimaksud adalah ketakutan akan dijatuhinya hukuman berat karena wajib pajak yang bersangkutan melakukan tindak pidana pajak.

Tindak pidana pajak yang biasanya dilakukan antara lain melakukan transaksi tanpa NPWP, memberikan laporan pajak yang tidak benar, menggunakan faktur pajak fiktif, serta memindahkan uang yang seharusnya dibebankan pajak ke luar negeri.

Hal inilah yang kemudian menjadi celah untuk "dimainkan" para oknum pegawai pajak. Wajib pajak yang terbukti melakukan tindak pidana pajak akan ditakut-takuti diberikan hukuman berat, biasanya dengan denda yang berjumlah fantastis.

Kemudian, wajib pajak akan dihasut untuk menyelesaikan dengan jalan "damai", supaya denda yang dibayarkan bisa dikurangi. Tetapi sebagian uang yang lain akan masuk ke kantong pribadi oknum pegawai pajak.

Ada pula beberapa modus lainnya, seperti memainkan restitusi pajak, yakni pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara.

Misal wajib pajak mengajukan restitusi sebanyak Rp 2 miliar. Alih-alih oknum pegawai pajak langsung memproses pengembalian uangnya, wajib pajak malah dituduh kurang bayar pajak sebesar Rp 4 miliar.

Restitusi pajak baru bisa diproses setelah wajib pajak mengikuti apa yang diminta oleh oknum pegawai pajak. Biasanya dengan membayar sejumlah uang tertentu untuk si oknum.

Menurut pengalaman Joyada, praktik nakal seperti ini tidak hanya terjadi di lingkungan Ditjen Pajak saja. Salah satu lembaga yang ia ketahui punya permainan serupa adalah Ditjen Bea Cukai.

Oknum pegawai Bea Cukai, kata dia, biasanya memanfaatkan adanya demurrage, yakni batas waktu pemakaian peti kemas selama berada di pelabuhan. Semakin lama kontainer berada di pelabuhan, akan semakin banyak biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait.

Kontainer harus cepat keluar dari pelabuhan supaya meminimalisir demurrage cost. Inilah celah yang dimanfaatkan oleh para oknum pegawai Bea Cukai.

"Yang pernah saya tangani itu harus membayar sekitar 3 M, 4 M, 5 M (baru barang bisa cepat keluar dari pelabuhan)," beber Joyada Presiden IKHAPI, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis, 16 Maret 2023. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.