REQNews.com

Viral TKW Kirim Celana Dalam Rp 140 Ribu Kena Bea Cukai Rp 800 Ribu, Kemenkeu Malah Bilang Begini

The Other Side

Monday, 16 October 2023 - 01:00

Viral curhat TKW kirim celana dalam harga Rp 140 ribu kena bea cukai Rp 800 ribu. (Foto: Instagram)Viral curhat TKW kirim celana dalam harga Rp 140 ribu kena bea cukai Rp 800 ribu. (Foto: Instagram)

JAKARTA, REQnews - Media sosial dihebohkan dengan viralnya keluhan seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong bernama Yuni.

Yuni mengeluh perihal dirinya dikenakan bea cukai hingga Rp 800 ribu untuk pengiriman celana dalam impor yang harganya hanya Rp 140 ribu.

Dalam videonya yang viral, Yuni mengungkapkan bahwa ia syok sekaligus tak percaya dengan pengenaan bea masuk tersebut. Namun setelah ia selidiki ternyata benar barang yang dikirimkannya kena bea cukai yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan harga barang itu sendiri.

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah bohong, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Yuni dalam video yang beredar di media sosial, dikutip dari IG @ctd.insider, Minggu, 15 Oktober 2023.

Kasus tersebut membuat Yuni Heran. Pasalnya, sebelumnya ia juga pernah mengirim barang serupa ke Jakarta namun hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40 ribu.

"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," sambungnya.

Yuni pun meminta agar pihak bea cukai melakukan transparansi terkait penghitungan yang dilakukan. Yuni pun mengatakan, dirinya lebih baik merelakan barangnya tersebut ketimbang harus menebus dengan membayar mahal.

"Tolong sebarkan, tolong di share. Dan sekarang nyuruh saya tanding, kita itu TKW bu, untuk tanding, siap tanding tapi maksudnya apa. Ya udah ambilah celana dalam itu aja, karena kita tidak bisa nebus, kita bisa beli lagi," tegas Yuni.

Sementara itu, terkait kasus viral ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara. Kemenkeu menyebut bahwa pengenaan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000 untuk celana dalam impor seharga Rp 140.000 tersebut terjadi akibat kesalahan input data.

"Terjadi kesalahan input data pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) sehingga menyebabkan tarif bea masuk yang dikenakan menjadi 25% dari nilai pabean," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan bahwa Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Juanda untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Saat ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Juanda telah melakukan proses pengembalian bea masuk dan pajak yang telah dibayarkan secara berlebihan," tandasnya.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.